Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Timur Tetapkan Zakat Fitrah 1444 Hijriyah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 Maret 2023 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur dan organisasi keagamaan setempat menetapkan zakat fitrah 1444 Hijriyah, Kamis, 30 Maret 2023.

Penetapan dilakukan setelah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Barito Timur di Tamiang Layang.

“Pada hari Kamis, 30 Maret 2023 telah ditetapkan  keputusan bersama bahwa zakat fitrah tahun 1444 Hijriyah mengacu pada surat edaran MUI Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16/DP-P-MUI/Kalteng/II/2023,”  Kepala Kantor Kemenag Barito Timur, Ahmadi usai rapat.

Dia menjelaskan, penetapan zakat fitrah yang dituangkan terbagi menjadi 3  kategori sesuai dengan jenis beras yakni Rp75 ribu untuk beras Mayang dan sejenisnya, Rp60 ribu untuk beras Unus dan sejenisnya serta Rp45 ribu untuk beras Sihirang dan sejenisnya. Adapun kadar fidyah adalah 1 mud atau  setara dengan 7 ons beras.

Kepala Kantor Kemenag berharap keputusan tersebut dapat menjadi panduan masyarakat Barito Timur saat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang harus dilakukan sebelum waktu salat Idulfitri.

"Saya juga mengimbau kepada jajaran Kantor Kemenag Barito Timur dan organisasi keagamaan agar menyampaikan keputusan bersama penetapan besaran zakat fitrah ini kepada masyarakat sehingga dapat mengeluarkan zakat dengan berpedoman pada ketetapan ini," ujarnya. (BOLE MALO/R)

Berita Terbaru