Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Pidana di Katingan

  • Oleh Apriando
  • 31 Maret 2023 - 22:41 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka MTA Cs melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

"Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," Kata Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Jumat, 31 Maret 2023

Sedangkan peristiwa pidana di Katingan adalah tindak pidana kekerasan pada anak. Pada kasus ini, MTA cs telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologis dari tindak pidana tersebut yakni pada 20 Januari 2023 sekira pukul 00.45 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jalan Tjilik Riwut KM. 14, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, provinsi Kalteng.

Para Tersangka melakukan pengeroyokan dengan memukul anak di bawah umur kemudian melarikan diri.

Motif tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak korban karena sebelumnya teman para tersangka yakni pernah dikeroyok oleh anak korban dan Temannya. dimana sudah dilakukan perdamaian antara pihak kelurga para tersangka dan pihak keluarga korban secara kekeluargaan. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru