Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkot Segel Tiga Tower Telekomunikasi

  • 13 Maret 2016 - 22:00 WIB

Pemkot Palangka Raya menyegel tiga tiang menara telekomunikasi (tower) yang didirikan tanpa izin. 

'Tiga tower sudah kita segel, karena belum memiliki izin lengkap dari dinas terkait,' cetus Kabid Pengawasan dan Pengendalian Perkotaan Dinas Cipta Karya Palangka Raya, Sawang NK, Minggu (13/3/2016).

Ia mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan atas ketidaklengkapan berkas seperti mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), gangguan lingkungan (HO) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara resmi dari dinas terkait.

Tiga tiang tower tersebut berada di kawasan Jalan Hasanudin, Jalan Sangga Buana dan Jalan Yos Sudarso.

Sawang mengungkapkan, bahwa pihak perusahaan tower sebelumnya sudah menghadap dan mendapatkan izin prinsip dari wali kota Palangka Raya untuk pembangunan tower yang ada di daerah itu.

Dengan dasar itulah pihak perusahaan langsung membangun tower yang ada di kawasan tersebut tanpa melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya dari dinas terkait.

Sebetulnya, setelah izin prinsip keluar, pihak pemegang persetujuan prinsip diwajibkan untuk menindaklanjuti dengan memperoleh izin UKL-UPL, HO, IMB dan perizinan-perizinan lainnya atau rekomendasi lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ANT/B-12)

Berita Terbaru