Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Pinjam Untuk Antar Loundry, Pemuda di Kobar ini Larikan Motor CBR Tetangga Hingga ke Kaltim

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 April 2023 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dengan dalih meminjam motor untuk antar laundry, Apriansyah penghuni tempat kos yang berlokasi di Jalan Samari, depan Gang Langsat RT 18 Kelurahan Madurejo L, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ternyata malah membawa kabur motor tetangganya.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Rabu, 5 April 2023, Kabag Ops AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka tanggal 22 November 2022 sekitar pukul 17.20 WIB.

"Lantaran selang beberapa jam kemudian, tersangka dan motor jenis CBR 150 tidak kembali lagi ke kos yang dihuninya, korban mencoba menghubungi melalui hp, namun upayanya tidak membuahkan hasil," jelas Kabag Ops.

Karena itulah, menurut Kabag Ops, korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Kobar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota reskrim kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di beberapa provinsi di Kalimantan. Akhirnya pertengahan Maret 2023 korban ternyata ditangkap Resmob Balikpapan atas kasus pemalakan. Saat itu tersangka sempat melawan saat ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," jelas Kabag Ops.

Menurut Kabag Ops, lantaran keberadaan tersangka sudah diketahui pihak Reskrim Polres Kobar segera berangkat ke Balikpapan, Kaltim, untuk menjemput tersangka.

"Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian motor dipicu oleh keinginannya memiliki motor milik korban. Karena itulah motor tersebut sejak dari Kabupaten Kobar Kalteng dibawanya melalui jalan darat ke Kaltim. Bahkan tersangka sempat mengubah kulit jok, menambahkan stiker untuk menutupi lecet kendaraan hingga membuat plat sendiri dengan nomor KT 3414 CE," jelas Kabag Ops.

Kabag Ops menjelaskan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (WAHYU KRIDA/H)

Berita Terbaru