Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Lamandau Gelandang 14 PSK dan 6 Mucikari

  • 14 Maret 2016 - 16:43 WIB

Dugaan masih maraknya aktivitas prostitusi illegal di tempat hiburan malam (THM) terselubung di Kabupaten Lamandau ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Satpol PP Lamandau menggelandang 14 PSK dan enam mucikari dari enam THM.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau menggelandang tujuh orang yang diduga ladies plus-plus dari dua kafe remang-remang di Simpang Liku, jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik, Sabtu (12/3) malam. Setelah itu Satpol PP kembali menangkao 14 orang pekerja seks komersial (PSK) berjenis kelamin perempuan dari enam warung remang-remang di daerah H-5 dan H-6 Kecamatan Menthobi Raya.

Tak hanya 14 PSK dengan rata-rata usia 23-39. Dalam razia itu Satpol PP juga menggelandang enam orang mucikari dari enam lokasi tempat hiburan tak berizin yang pernah ditutup Bupati Lamandau pada 1 Oktober 2014.

Keenam terduga mucikari tersebut antara lain SG, 70, asal Blora; TN, 75, asal Lamandau; Siti Asiah, 77, asal Lamandau, JS, 73, asal Kobar; LSM, 77, asal Lamandau; RN, 80, asal Lamandau; dan TVL, 84, asal Kotim.

"Razia ini kita lakukan atas adanya laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan kami atas maraknya kembali aktivitas prostitusi di lokasi yang sebelumnya pernah ditutup secara resmi," ungkap Plt Kasatpol PP Lamandau, Sukarelawan Abadi kepada Borneonews, Minggu (13/3).

Saat razia, 15 anggota Satpol PP langsung membawa para PSK dan mucikari untuk pendataan. Setelah melakukan interogasi, mereka diserahkan ke Dinsosnakertrans.

Dari lokasi prostitusi yang notabene merupakan warung remang-remang dengan fasilitas karoke seadanya yang menyediakan minuman beralkohol tersebut, anggota juga mengamankan sedikitnya satu dus bir. Minum beralkohol ini diperjualbelikan tanpa izin. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru