Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipraperadilankan Warga dan Kades Kubu, Begini Tanggapan Kapolres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 April 2023 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Merasa keberatan atas ditetapkannya Kepala Desa Kubu dan dua warganya sebagai tersangka, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. Ia menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih bergulir di PN Pangkalan Bun.

"Apapun tuntutan yang diajukan pemohon nanti dibuktikan dalam persidangan, dan itu hak pemohon," ujarnya, Kamis, 6 April 2023.

Lanjutnya, bahwa perkara yang saat ini dalam proses persidangan di PN Pangkalan Bun, ditangani dari Polda Kalteng dan tim penyidik.

"Tim Bidkum dari Polda Kalteng bersama penyidik, mengikuti jalannya sidang terkait dengan gugatan pemohon," tuturnya.

Kepala Desa (Kades) Kubu Safrudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kobar dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, dan kasus tersebut juga menyeret dua warga Kubu lainnya Samsu Azhar dan Ramlan.

Namun, karena dinilai dalam proses penyidikannya dianggap telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur, maka mereka mengajukan Praperadilan.

Kuasa hukum pemohon Cahya Wiguna menyampaikan, kliennya merasa keberatan atas penetapan tersangka oleh pihak penyidik.

Lanjut Cahya, lantaran dalam proses penyidikannya dianggap telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur, salah satunya berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).

Padahal, sesuai putusan MK maupun putusan PN Surabaya sebagai landasan hukum (yurisprudensi), SPDP harus dikeluarkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Berita Terbaru