Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

THR PNS di Barito Utara Segera Dibayarkan

  • Oleh Ramadani
  • 11 April 2023 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat negara, anggota DPRD, PNS, CPNS dan PPPK di lingkup pemkab setempat pada Jumat 14 April 2023 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Drs Jufriansyah didampingi Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal mengatakan, pembayaran THR untuk PNS di lingkup Pemkab Barito Utara sedang dipersiapkan dan segera dibayar.

"InsyaAllah pada 14 April 2023, diharapkan THR sudah bisa cairkan di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN," kata Jufriansyah, Selasa 11 April 2023 di Muara Teweh.

Dikatakan Jufriansyah, pembayaran THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dijelaskannya, THR tahun ini, anggaran untuk pembayaran THR dialokasikan sebesar Rp 25,45 miliar yaitu untuk gaji PNS dan CPNS sebesar Rp 16,7 miliar, kemudian untuk ketua, wakil ketua dan anggota DPRD sebesar Rp 108 juta lebih.

Kemudian untuk bupati dan wakil bupati dianggarkan sebesar Rp 13,3 juta dan PPPK Rp 617,6 juta serta TPP 50 persen sebesar Rp 8 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 3.812 orang.

"Hal ini sesuai isi pasal 16 huruf b PP peraturan tersebut yang mendapat THR adalah Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS, CPNS, PPPK dan pegawai non pegawai ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD," kata Jufriansyah.

Jufri juga mengatakan, untuk PNS dengan jabatan pimpinan tinggi, administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator, pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas, fungsional utama, fungsional ahli madya.

Kemudian, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional penyelia, fungsional mahir, fungsional terampil, fungsional pemula  dan pelaksana. (RAMADHANI/H)

Berita Terbaru