Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Pertimbangkan Pembentukan OPD Baru

  • Oleh Tim Borneonews
  • 13 April 2023 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah setempat membentuk sebuah organisasi perangkat daerah atau OPD baru yang diusulkan bersamaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau.

“Pada intinya terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 menitikberatkan terhadap penyesuaian-penyesuaian aturan baru yang sudah dikeluarkan,” kata Tony Harisinta di Pulang Pisau, Rabu.

Dijelaskan Tony, perda yang ada sebelumnya dikeluarkan pada 2016, sedangkan mulai 2017 sudah banyak aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat sehingga perda itu perlu disesuaikan kembali.

Menurutnya, meski Perda Nomor 4 Tahun 2016 berbicara tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau, tetapi dirinya menegaskan tidak ada perampingan atau penggabungan dalam OPD di lingkungan pemerintah setempat. 

 Ada satu dinas, kata dia,  yang hendak dikembangkan dan diusulkan nanti dalam pembahasan bersama DPRD setempat. OPD tersebut yaitu Badan Pendapatan Keuangan Daerah. 

“Kalau perampingan OPD tidak ada lagi, karena kita sudah melakukan efisiensi. Dulu memang ada rencana mau digabung tetapi sekarang sudah banyak jabatan struktural yang hilang,” ucapnya.

Semangat ingin merampingkan OPD diwacanakan pada 2021 lalu. Tony Harisinta mengungkapkan, selain efisiensi dan ingin menghilangkan jabatan struktural tersebut, ternyata di tengah perjalanan dalam aturan yang baru sekarang ini banyak jabatan eselon IV yang hilang dan sudah menjadi fungsional.

Selain salah satu alasan membentuk OPD baru, terang Tony Harisinta, pemerintah setempat belum membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Masalah ini yang nantinya akan dibicarakan saat pembahasan bersama DPRD. 

Badan tersebut harus dibentuk semacam OPD, bukan hanya sekedar SK aktif karena tidak diperbolehkan. Termasuk apa saja cakupan dari Badan Riset ini juga dibicarakan secara teknis dalam pembahasan. (*/J)

Berita Terbaru