Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Divonis 3 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 April 2023 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Irwan Budianur, terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat, divonis 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 13 April 2023.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili Juga menjatuhkan pidana denda Rp 250 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Irwan Budianur juga dihukum pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 773 juta lebih dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irwan Budianur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," Kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut Irwan Budianur didampingi Penasihat Hukumnya Anwar Sanusi menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan 3 bulan.

Jaksa menuntut Irwan Budianur untuk membayar uang penggganti sebesar Rp773.852.058 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara. Irwan Budianur diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024. Wakil rakyat ini didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru