Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hina Teras Narang, Marcos Dituntut 5 Bulan Penjara

  • 16 Maret 2016 - 21:46 WIB

TOKOH vokal Kateng, Marcos Sebastian Tuwan menghadapi tuntutan lima bulan penjara dalam kasus dugaan penghinaan mantan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui media sosial (medsos). Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Mulyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/3/2016).

'Menuntut terdakwa Marcos Sebastian Tuwan selama 5 bulan, denda 1 juta, subsider 2 bulan,' ujar Mursidah saat membacakan tuntutannya.

Tuntutan itu dijatuhkan setelah JPU mempertimbangkan keterangan dalam persidangan, dari pemeriksaan korban, delapan saksi dan keterangan terdakwa.

Marcos dinilai berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dipidana, mengakui perbuatannya, punya tanggungan istri dan anak, dan sudah saling memaafkan dengan Teras Narang di dalam sidang. Itu menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Marcos, Rio Danamore menyatakan, akan mengajukan pembelaan. Secara tertulis materi pembelaan sedang dirumuskan. 'Masalah tuntutan itu hak dari JPU. Namun tetap akan ajukan pembelaan,' katanya.

Marcos pun mengatakan tak mempersoalkan tuntutan JPU itu. 'Lihat saja nanti pembelaan saya secara tertulis,' tutur Marcos singkat, sambil berlalu, meninggalkan pengadilan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (21/3/2016) dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (CA/B-10)

Berita Terbaru