Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Tanggapi Kebijakan Bupati Kobar di Dunia Maya

  • 18 Maret 2016 - 08:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kebijakan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto mengubah ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kobar menuai tanggapan dari sejumlah aparatur sipil segara (ASN) di dunia maya .

"Ni nama y Kora makan palat, d wajib kn bayar PBB baru kinerja d bayar, d mona am nama y mensejahterakan ASN ty ....... Sdh lah klw bagawe si mngenal waktu bahujan bapanas urg msh bakoroh kita d tuntut hrs itu hrs ini, urg libur kita bagawe haaaaaah k3bijakan n peraturan BUNTAU." Haha.... untung ma ulun tinggal di jamban pinggir sungai... bolum ada PBB nya...." tulis akun di FB, salah seorang ASN di Kobar.

@Erbuncis Balai Tandang. "Itu bukan peraturan bung..alasan/alibi...dri ok tertentu..."

@Amma Irfan Ulun. "si setuju, peraturan menguntung pihak tertentu dan ada kepetingan tertentu."

@Kasuma. "Beginilah nasib kita2 neh. sakahandak bos tu am he he."

@Jati Kusumo. "Bujuram pak.. Lambat tada mendinga bahasa Kora Makan Palad hhehehe... Alasan bole membayar kinerja urang tu adaa alasan sida ni bi.."

Sebelumnya Bupati Kobar menyebut ASN banyak penunggak pajak di kalangan aparatur negeri sipil (ASN/PNS) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat bupati gerah. 

Bahkan, orang nomor satu di Bumi Marunting Aji itu menahan sejumlah tunjungan kesejahteraan para ASN di Kobar sebelum melunasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

"PNS (ASN) harus melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 untuk mencairkan tunjangannya," sebut Bupati Kobar Bambang Purwanto. Senin (14/3/2016).

Melalui Surat Edaran Bupati No 973/291/II/DPKD/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negeri dikaitkan dengan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan.

"Harus dilampirkan bukti pelunasan PBB P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015," kata Bupati.

Red: Sigit Pamungkas

Berita Terbaru