Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangkap Pelaku Sindikat 5 Kg Sabu Senilai Rp 6,5 Miliar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 02 Mei 2023 - 13:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 5,825 kilogram narkoba jenis sabu dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai sekitar Rp 6,5 miliar berhasil disita jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dari sindikat pengedar narkoba tersebut, 26 April 2023 saat paket uang berisi barang terlarang tersebut diambil oleh salah satu anggota sindikat tersebut di pool bis Damri Jalan Kawitan Kelurahan Sidoarjo, Pangkalan Bun.

Dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, 2 Mei 2023 Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan penangkapan sindikat pengedar narkoba di Kobar ini merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah yang tekah dilakukan di Kabupaten Kobar.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar untuk menindaklanjuti adanya informasi bahwa ada pengiriman sabu dalam jumlah besar masuk ke Kobar," jelas Kapolres.

Karena itulah, menurut Kapolres, beberapa hari sebelum penangkapan dilakukan pihaknya segera membentuk tim untuk memastikan operasi pengungkapan bisa berjalan lancar.

"Pertama kali yang ditangkap adalah tersangka Irvan (22) warga Jalan Panglima Utar RT 2, RW 1, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai. Tersangka ditangkap saat ia mengambil paket dari pool bis antar kota tersebut," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, narkoba jenis sabu utu dikemas dalam 5 bungkus plastik teh kemasan dengan merk Guanyingwan. Total sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh tersebut 5 kg lebih atau tepatnya 5.825,5 gram.

"Pasca penangkapan tersangka Irvan, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan. Ternyata ia diminta mengambil paket tersebut oleh tersangka kedua yaitu Irfa Fadhlia (22) warga Jalan Patung RT 9, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dan suami sirinya yaitu Saifullah (41) warga Jalan Abdul Aziz, RT 5, RW 2, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai," jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan  penangkapan kedua dan ketiga tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Amarilis III nomor E26, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

"Tersangka Irfa Fadhlia dan Saifullah memang sedang menunggu tersangka Irvan yang ditugaskan mengambil paket berisi sabu itu. Dari rumah tersebut disita sabu dengan berat 2,03 gram dan 20 butir pil ekstasi. Kemudian setelah ketiganya ditangkap dan dilakukan pengembangan penyelidikan ternyata diketahui bahwa tersangka Irfa Fadhlia diperintahkan mengambil paket tersebut oleh tersangka Niko Satrio (32) seorang napi yang sedang ditahan di Lapas Pangkalan Bun atas perjara narkotika," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, mengetahui hal tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun dan mengamankan tersangka Niko Satrio.

"Dari keterangan tersangka Niko Satrio ia memang menjalin kontak dengan seorang bandar besar sabu di Pontianak. Dari keterangan yang bersangkutan, tersangka Niko Satrio menghubungi bandar tersebut memanfaatkan fasilitas wartel yang ada di Lapas yang memang disediakan untuk memenuhi hak napi guna menghubungi keluarganya," jelas Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, saat anggota Satresnarkoba mencoba menghubungi nomor telepon seseorang yang bernama Oteh Hasan alias Funasan  yang berada di Pontianak,  sesuai daftar catatan yang dihubungi tersangka Niko Satrio di wartel Lapas, ternyata nomor telepon itu tidak aktif lagi.

Berita Terbaru