Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Siap Dampingi Warga Gugat PT RMMI

  • 20 Maret 2016 - 20:37 WIB

Sejumlah pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun masih menunggu pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas proyek perbaikan jalan di dalam Kota Manis (Julukan Pangkalan Bun).

Para pengacara terus mendorong warga yang pernah mengalami kecelakaan maupun merasa dirugikan dengan adanya proyek tersebut menggugat pihak kontraktor dan pemerintah.

'Kami siap mendampingi, gratis. Bukan materi orientasinya, tetapi pendidikan hukum ke masyarakat,' cetus salah satu pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Pangkalan Bun, Jefri Era Pranata, Minggu (20/3/2016).

Menurutnya, bukan persoalan berapa yang harus kontraktor pekerjaan jalan memberikan bantuan atau seberapa besar nilai gugatan, pengacara yang berhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu mengaku gerah dengan sikap kontraktor proyek PT Roading Multi Makmur Indonesia (RMMI) yang mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pengendara.

'Pemerintah juga akan digugat jika ada warga yang meminta didampingi. Intinya, harus ada dulu pengaduan,' ucapnya.

Sesuai Undang-undang No 20/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebut Jefri, apabila akibat kelalaian kontraktor seperti tanpa melengkapi rambu, lampu dan peringatan terjadi kecelakaan di lokasi proyek, kontraktor dan pemerintah bisa digugat korban kecelakaan.

'Sudah beberapa kali saya melintas di sana (lokasi proyek preservasi kontruksi jalan Iskandar) memang minim rambu peringatan dan lampu penerangan. Jika ada yang celaka, warga berhak untuk menggugat,' sebutnya. 

'Kalau itu pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan anggaran dari PU, maka PU bisa digugat, begitu pula kontraktornya,' katanya lagi.

Pada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga jelas disebutkan 'tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut' ucap jefri mengutip bunyi undang-undang.

Sudah semestinya suatu proyek harus memikirkan keselamatan sekitar dan sudah ada persiapan untuk menjamin keselamatan itu, termasuk lampu penerangan, rambu-rambu maupun himbauan-himbauan tertulis.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Kobar AKP I Kadek Vemil meminta warga Kota Pangkalan Bun dan sekitarnya untuk segera melapor ke pihaknya jika mengalami kecelakaan di lokasi proyek jalan.

'Segera laporkan ke kami, akan segera kami periksa,' ucapnya singkat. 

(CR-1/B-12)

Berita Terbaru