Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMPTSP Lamandau: NIB Sebagai Tanda Pengenal Pelaku Usaha

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Mei 2023 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gencar menyosialisasikan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lamandau Mimi Mariani mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut semata-mata demi pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan pelaku UMKM di daerah setempat.

Dijelaskan Mimi, NIB juga sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, apapun itu baik perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan operasional.

“NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan,” ujar Mimi di Nanga Bulik, Jumat, 12 Mei 2023.

NIB juga sebagai pendataan usaha, sehingga memudahkan dalam pembinaan. Terlaksananya data usaha pelaku UMKM, tentunya akan memudahkan dalam melakukan pembinaan berupa ijin berusaha kepada pelaku usaha dan tersedianya NIB bagi pelaku UMKM di daerah setempat.

“Dengan NIB ini juga bertujuan agar pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau memiliki legalitas berusaha,” sebutnya.

Bahkan, imbuh Mimi, pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pun demikian menjadi salah syarat mengajukan bantuan permodalan dari Pemkab Lamandau.

“Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat membawa hal positif bagi pelaku UMKM di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru