Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IndoStrategi: Elektabilitas Erick Thohir Duduki Posisi Teratas

  • Oleh ANTARA
  • 18 Mei 2023 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Hasil survei IndoStrategi Research and Consulting periode 1-10 Mei 2023 menunjukkan elektabilitas Menteri BUMN Erick Thohir menduduki posisi teratas sebagai calon wakil presiden (cawapres) dengan capaian sebesar 17,4 persen.

"Responden diberi pertanyaan terbuka, yaitu jika pemilihan presiden dilaksanakan hari ini, siapa dari tokoh berikut yang akan mereka pilih menjadi wakil Presiden. Nama Menteri BUMN Erick Thohir menduduki posisi teratas,” kata Direktur IndoStrategi Arif Nurul Imam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan saat memaparkan hasil survei IndoStrategi bertajuk Peta Dukungan Capres Jelang Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara daring, Rabu (17/5).

Kemudian di peringkat kedua dan ketiga, ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan elektabilitas sebesar 14 persen dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dengan elektabilitas sebesar 11,8 persen.

Survei IndoStrategi tersebut melibatkan 1.230 responden di seluruh Indonesia. Mereka merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Data yang dirilis Arif memiliki ambang batas kesalahan sebesar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

ANTARA

Berita Terbaru