Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

12 Kades Mengundurkan Diri Karena Daftar Caleg, Ini Tanggapan Bupati Kotim

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 22 Mei 2023 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menanggapi mundurnya 12 kepala desa untuk mencaleg merupakan hak demokrasi setiap warga negara.

"Siapapun boleh mencaleg karena ini hak demokrasi setiap orang sepanjang mereka memenuhi persyaratan kami tidak melarang," kata Halikinnor, Senin, 22 Mei 2023.

Dirinya telah menerima surat pengunduran diri karena ini menjadi salah satu persyaratan mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Halikinnor memastikan akan segera menunjuk pebjabatnya (Pj.).

Sebanyak 12 kepala desa tersebut adalah kepala desa di Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat.

"Mungkin mereka punya perhitungan sendiri sehingga mencaleg mudahan 12 kepala desa itu terpilih sehingga menjadi mitra pemerintah," demikian Halikinnor. 

Meski telah mengundurkan diri, 12 kepala desa itu akan menjalankan tugasnya hingga SK Bupati keluar. Mereka akan masuk inspektorat, tidak mundur begitu saja. Ada pemeriksaan berkaitan dengan pertanggung jawaban selama masa kerjanya. (DEWI PATMALASARI/J)

Berita Terbaru