Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengaku Diancam dan Diperas, Warga Tabalong Lapor ke Polres Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Mei 2023 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga Desa Karangan Putih Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan berinisial S (56) bersama istri dan anaknya membuat laporan ke Polres Barito Timur karena merasa jiwanya terancam dan diperas ratusan juta rupiah. Dalam membuat laporan pria paruh baya tersebut didampingi Penasihat Hukum Theodore Badowo.

"Kami diminta sebagai pendamping untuk menyampaikan pengaduan ke Polres Barito Timur terkait kasus yang terjadi hari Sabtu sekitar jam 09.00 WIB di Desa Jaweten, selain itu juga dugaan pemerasan," ucap Badowo saat hendak mengantarkan laporan ke Polres Barito Timur, Senin, 22 Mei 2023.

Dia menjelaskan, laporan dibuat karena dugaan pengancaman yang dilakukan seorang pria berinisial B terhadap S. Sedangkan pemerasan dilakukan oleh anak B yang berinisial M.

"Persoalan yang akan dilaporkan adalah pengancaman dan pemerasan, dan ini bukan sekali dua kali terjadi, kronologisnya akan disampaikan secara rinci nanti di saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujarnya.

Badowo melanjutkan, kliennya minta didampingi agar mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang sedang dihadapi.

"Dengan demikian kami sebagai orang yang mengerti masalah hukum melakukan pendampingan supaya tidak terjadi bentrokan atau hal-hal yang mengganggu kamtibmas karena istri korban punya banyak keluarga di Desa Jaweten yang dikhawatirkan jika mendengar ancaman itu lalu membuat gerakan balasan," terangnya.

Laporan juga dibuat atas dasar kepatuhan hukum dari S dan keluarga sebagai warga negara yang baik. Badowo pun menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Barito Timur dan tidak ingin mengintervensi penyidik.

"Tapi dugaan-dugaan itu sudah ada, yang pertama adalah pengancaman karena secara fisik, awalnya pelaku (B) ini mendatangi ke workshop korban dan nada-nadanya memang ada pengancaman. Tapi itu terserah nanti dari pihak kepolisian, pihak penyidik akan dilakukan penyelidikan dulu kalau sudah memenuhi syarat akan dinaikkan ke tingkat penyidikan baru nanti akan ditetapkan siapa tersangka, jadi kita ikut alur hukum yang berlaku," ucapnya.

Badowo menyampaikan kepada S dan keluarganya agar bersabar menunggu penanganan yang dilakukan Polres Barito Timur. Dia meyakini sebagaimana slogan Polri Presisi yang digaungkan Kapolri, laporan itu akan ditanggapi dengan cepat.

Terkait dugaan pemerasan, Badowo selaku penerima surat kuasa pendampingan hukum Nomor 15/KH-LO/TB.PARTNER/IV/2923 menjelaskan bahwa nanti akan terungkap semua rentetan kasus tersebut serta pasal yang akan dikenakan penyidik.

Berita Terbaru