Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Video Call Sex, Janda Muda di Palangka Raya Jadi Korban Pemerasan Anggota TNI Gadungan

  • Oleh Pathur Rahman
  • 23 Mei 2023 - 09:17 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lagi dan lagi, aksi pemerasan dengan modus video call sex atau VCS kembali menimpa warga Palangka Raya. Kali ini korbannya merupakan seorang janda muda berinisial EP, yang diperas oleh seorang pria berinisial HA yang mengaku sebagai anggota TNI.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji mengatakan, peristiwa berawal pada saat janda anak dua berusia 30 tahun tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

"Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi di Facebook, keduanya ini bertukar nomor WhatsApp. Pada saat berkenalan pelaku ini mengaku anggota TNI yang berdinas di Kalimantan Timur (Kaltim)," katanya pada saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Mei 2023.

Lanjutnya, usai termakan rayuan gombal pelaku, korban menerima ajakan pelaku untuk menjalani hubungan pacaran online. Bahkan karena dibutakan perasaan cinta, korban juga menerima ajakan pelaku untuk melakukan videocall sex atau VCS.

"Ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana di VCS, pelaku melakukan rekam layar yang kemudian video tersebut dijadikan modus untuk memeras korban," ucapnya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan pulsa, agar video tersebut tak disebarkan. Korban yang ketakutan kemudian menurut permintaan pelaku untuk mengirimkan pulsa secara bertahap hingga mencapai Rp 1 juta.

Tak tahan akibat terus diperas pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang akrab disapa Cak Sam.

"Setelah kami profiling akun facebook-nya ternyata akun palsu dan pelaku ini merupakan TNI gadungan. Sedangkan pelaku berada di pulau Sumatera," ujarnya.

Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan terkait menyebarkan dan memeras seseorang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dilakukan kurungan badan.

"Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video tersebut dan tidak mengulangi aksi tersebut kepada korban," pungkasnya. (PATHUR/J)

Berita Terbaru