Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Sita 0,92 Gram Sabu dari Pria Berusia 35 Tahun Ini

  • Oleh Riska Yulyana
  • 23 Mei 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan empat paket sabu dengan berat 0,92 gram dari seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ST.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial ST (35) telah melakukan transaksi terlarang," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatres Narkoba Iptu Budi Utomo, Selasa, 23 Mei 2023.

Dia melanjutkan, setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya bersama dengan pihak Polsek Tewah akhirnya membekuk ST dengan TKP Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah.

Pada penangkapan tersebut, Iptu Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0,92 gram beserta alat bukti lainnya.

Iptu Budi menyampaikan lebih lanjut, jika pelaku berinisial ST akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. "Pasal ini maksimal 12 tahun kurungan," tutupnya.

Dengan kembali terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat. (RISKA YULYANA/H)

Berita Terbaru