Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Perusahaan di Barito Timur Masuk Daftar Hitam

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Mei 2023 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tiga perusahaan kontraktor di Kabupaten Barito Timur masuk black list atau daftar hitam karena tidak menyelesaikan pekerjaan proyek pemerintah dengan baik.

Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur Yumail J Paladuk mengatakan, selain masuk dalam daftar hitam perusahaan bermasalah, ketiga perusahaan tersebut diberi sanksi tidak mengerjakan proyek pemerintah selama 2 tahun berturut-turut.

"Sanksi ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, jadi mereka mau mengerjakan proyek pemerintah di manapun selama 2 tahun sanksi tetap tidak bisa," jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, 23 Mei 2023.

Karena itu Yumail mengingatkan semua kontaktor agar menyelesaikan pekerjaannya dengan baik sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB serta melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan.

"Sebelum mencairkan dana pekerjaan tentunya telah melewati pemeriksaan dan menyimpan dana pemeliharaan sebagai jaminan. Jadi kalau kontaktor tidak memperbaiki kerusakan pada masa pemeliharaan maka jaminan itu tidak akan dikembalikan dan dinas PUPR yang melakukan perbaikan," ujarnya.

Terkait perawatan jalan, Yumail mengungkapkan bahwa jalan yang tertutup rimbunan pohon pada sisi jalan lebih mudah rusak karena tanah di bawah jalan lambat kering usai hujan sehingga menjadi labil. Selain itu aspal yang tidak terkena panas matahari menjadi kaku dan mudah retak saat dilewati kendaraan berat.

Itu sebabnya dia berharap pemerintah desa maupun warga setempat membantu merawat jalan beraspal dengan memangkas pohon rindang yang menghalangi sinar matahari.

"Bila jalan aspal tertutup pohon rindang maka akan cepat rusak, apalagi dengan kondisi tanah labil ditambah angkutan yang berat. Kami berharap masyarakat maupun pemerintah desa ikut merawat jalan yang ada supaya tidak mudah rusak," kata Yumail. (BOLE MALO/R)


TAGS:

Berita Terbaru