Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desersi dari Tugas, Dua Anggota Polres Lamandau Dipecat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 26 Mei 2023 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua anggota Polres Lamandau dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena desersi atau mangkir dari tugas kepolisian. Mereka adalah Aipda Sukalto dan Briptu Joko Sugesti.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, PTDH itu dilakukan karena keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, lanjut dia, mereka juga melangggar Pasal 13 Huruf (F) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri dan Pasal Huruf C Angka 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolres saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Mei 2023.

Bronto menuturkan, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lamandau tersebut, tidak dihadiri dua orang personel tersebut.

Namun PTDH yang dilakukan Polres Lamandau dengan simbolis yakni dengan cara mencoret foto wajah dua anggota yang dipecat itu, di depan seluruh personel polres setempat dan mereka sudah tidak lagi sebagai anggota Polri saat ini.

“Mereka diberhentikan karena desersi atau melanggar kode etik Polri. Kedua personel tersebut bukan lagi anggota Polri,” ucapnya.

Orang nomor satu di lingkup Polres Lamandau itu menegaskan, sebelum diajukan untuk PTDH Polres setempat telah memberikan pembinaan secara maksimal agar yang bersangkutan tidak mengulangi kegiatan serupa dan bisa merubah sikap dan perilakunya.

“Pemecatan anggota ini menjadi yang pertama kali di tahun 2023,” tandasnya.

 (HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru