Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki 0,86 Gram Sabu, Warga Kapuas ini Diringkus Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 Mei 2023 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial K (32) warga Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat diamankan polisi karena tertangkap tangan memiliki tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram sabu.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu ini tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Kapuas di kediamannya pada Kamis malam, 25 Mei 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kotak rokok, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah celana jins dan sebuah Handphone.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru