Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pelatih Beladiri di Kapuas Ini Ditangkap Karena Kasus Pencabulan, Begini Modusnya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Mei 2023 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang oknum pelatih beladiri/pencak silat di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas berinisial M (52) ditangkap polisi karena kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan.

Personel dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Reskrim Polsek Selat setelah menerima laporan dari orangtua korban melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Selat pada Kamis, 25 Mei 2023.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 26 Mei 2023.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban terungkap pada Selasa, 18 April 2023 saat korban menceritakan kepada ibunya atas kejadian yang dialaminya yang pertama kali terjadi pada Oktober 2022.

"Pelaku yang merupakan pelatih beladiri melakukan perlakuan tak senonoh itu sebanyak empat kali," bebernya.

Dengan lokasi di rumah pelaku dan di halaman belakang sebuah sekolah dasar negeri. 

Modus operandinya, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh dari arah luar pakaian yang dikenakan korban, dengan alasan akan mengisi tenaga dalam ke dalam tubuh korban, serta memberikan ilmu tunduk laki-laki.

"Kemudian selain itu, pelaku juga meminta korban melalui chat whatsapp untuk mengirimkan foto tubuh korban yang ditutupi dengan handuk dan foto pakaian dalam yang dikenakan korban agar laki-laki yang dikehendaki bisa tunduk," ucapnya.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dilakukan oleh korban. Yang mana hingga saat ini akibat perlakuan itu korban merasa trauma serta ketakutan apabila bertemu dengan pelaku.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru