Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Tangkap Perempuan Terduga Pelaku Penipuan Uang Rp321 Juta Mengatasnamakan J&T

  • Oleh M Pradila Kandi
  • 27 Mei 2023 - 11:40 WIB

BORNEONEWS,Pulang Pisau - Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau menangkap seorang perempuan berinisial BS alias Bela karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp321.216.661 dengan mengatasnamakan J&T Express Drop Point Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso mengatakan, terduga pelaku diamankan pada  Senin 23 Mei 2023 di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan di kediaman temannya.

Ia menjelaskan, kronologi bermula saat pelaku mengajak korban SR agen Brilink untuk bekerjasama dengan alasan meminta pinjaman untuk mitra J&T. Pelaku ingin meminjam uang kepada SR sebesar Rp130.000.000 dengan memberikan iming-iming sebesar Rp8000.000 dan ingin meminjam kembali Rp10.000.000 dengan iming-iming keuntungan Rp1.000.000 dalam satu hari.

Setelah itu pelaku juga mengajak agen Brilink lainnya, R sebagai korban dengan meminjam uang sebesar Rp71.216.661 dan dibayar dalam dua tahap dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp3.500.000. Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak dapat membayar dan nomor hp pelaku didapati tidak aktif.

"Dari kejadian ini, kedua korban segera melaporkan hal ini ke Polsek Kahayan hilir dan segera ditindaklanjuti,"ucap AKP Sugiharso, Sabtu 27 Mei 2023.

Setelah itu, T merupakan agen Brilink dari Kecamatan maliku juga turut menjadi korban penipuan sebesar Rp110.000.000. Pelaku meminjam uang tersebut dengan alasan sebagai mitra J&T pada 18 Oktober 2022 yang lalu.

Kerjasama tersebut sempat berjalan lancar selama lima bulan, tetapi setelahnya dengan alasan ada permasalahan dengan pihak bank, sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang tersebut sehingga korban mengalami kerugian yang besar dan segera melaporkan ke Polsek Maliku.

"Dari laporan tiga korban di dua Kecamatan, saat ini kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit HP Nokia," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut dan atas kejadian ini pelaku akan dijerat dalam pasal penipuan 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (M PRADILA KANDI/J)

Berita Terbaru