Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Terdakwa Penadahan Motor Curian

  • Oleh Apriando
  • 29 Mei 2023 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bahrudin alias Udin, terdakwa dalam perkara tindak pidana penadahan motor curian terpaksa menerima hukuman 5 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bahrudin alias Udin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dalam dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHPidana," Ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 29 Mei 2023

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada akhir bulan Agustus 2022, terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp dari saksi bernama Mursidi alias Undul. Pesan tersebut menawarkan unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 dengan harga Rp3 Juta.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Undul datang ke rumah terdakwa membawa sepeda motor yang dimaksud. Terdakwa sempat menawar harga sepeda motor tersebut sebesar Rp2 juta namun ditolak oleh Undul. Akhirnya, terdakwa setuju untuk membeli sepeda motor dengan harga awal yaitu Rp3 Juta dan membayar secara tunai.

Terdakwa sebelumnya sudah empat kali membeli sepeda motor dari Undul dan setelah itu membeli sebanyak enam kali berturut-turut sepeda motor dengan jenis yang sama.

Pada Sabtu, 28 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja di toko miliknya, petugas kepolisian datang dan mengamankan terdakwa terkait kasus pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat yang dilakukan terdakwa.

Dalam proses penjualan sepeda motor tersebut, tidak ada kwitansi atau tanda pembelian yang diberikan kepada terdakwa. Terdakwa membeli total sepuluh unit sepeda motor Honda Beat dari Undul tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi seperti BPKB, STNK, atau risalah lelang.

Dari sepuluh unit sepeda motor yang dibeli, terdakwa menjual enam unit kepada Fauzi dengan harga Rp3,5 juta per unit. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- per unit, sehingga total keuntungan dari penjualan adalah Rp3 Juta. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru