Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengurus PKP Lengkapi Berkas Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 29 Mei 2023 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Pimpinan Kabupaten atau DPK Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP Barito Timur melengkapi berkas usulan Pergantian Antar Waktu atau PAW 3 anggota Fraksi PKP DPRD Barito Timur, Senin, 29 Mei 2023.

"Kami baru saja menyerahkan dokumen yang diminta oleh DPRD untuk dilengkapi yaitu surat keputusan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang berisi susunan personalia dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten," ungkap Sekretaris DPK PKP Barito Timur Anugerah Pebrianto atau Aan usai menyerahkan kelengkapan berkas kepada Sekretaris DPRD Barito Timur Ina Karuniani.

"Dokumen yang kami serahkan merupakan dokumen asli," tambah Aan lagi.

Selain ke DPRD, DPK PKP Barito Timur juga menyerahkan tembusan surat keputusan yang sama ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Badan Kesbangpol serta Bupati Barito Timur melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Barito Timur.

Sebelumnya, pada Jumat, 19 Mei 2023, Pengurus DPK PKP Barito Timur menyerahkan surat pengantar dokumen PAW ke DPRD Barito Timur. Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi atau DPP PKP dengan nomor 09/SP/DPP-PKP/KT/V/2023 itu berisi tentang persetujuan dan penetapan Bina Karya sebagai anggota DPRD antar waktu menggantikan Munita Mustika Dewi, kemudian Bona Vebriani menggantikan Rida Heriyani serta Dita Anggraini menggantikan Ariantho S Muler.

PAW dimaksud merujuk pada surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional atau DPN PKP nomor 025/SK/DPN-PKP/V/2023 yang juga dilampirkan oleh DPK PKP Barito Timur saat menyerahkan surat pengantar dokumen PAW ke Sekretariat DPRD Barito Timur.

Usai menerima surat tersebut, DPRD kemudian melakukan rapat tindak lanjut dan verifikasi berkas usulan PAW. Dari hasil verifikasi yang dilakukan dalam rapat itu, DPRD kembali menyurati DPK PKP agar melengkapi berkas usulan sebelum dilanjutkan pada proses berikutnya. (BOLE MALO/Y)

Berita Terbaru