Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hamdhani Menilai Program Plasma Miliki Dampak Ganda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 Mei 2023 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komite Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Pusat Wilayah Kalteng - Kalbar, Hamdhani menilai jika program plasma kebun sawit dinilai mampu menciptakan dampak pengganda dalam meningkatkan perekonomian dan taraf hidup petani.

“Program plasma selain dapat meningkatkan perekonomian dan taraf hidup petani juga sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi pascapandemi,” ucap Hamdani saat menghadiri acara penyerahan Sisa Hasil Kebun (SHK) Plasma di PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Mantan anggota DPR RI dari Dapil Kalteng itu mengapresiasi langkah yang dilakukan PT SML. Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah membangun 36,51 persen (3.554,40 Ha) kebun plasma dari luasan lahan yang diusahakan, melebihi ketentuan pemerintah yang hanya mewajibkan 20 persen.

“Saya melihat ada komitmen besar dari pihak perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat,” sebutnya.

Komitmen perusahaan untuk menunaikan tanggung jawabnya tersebut juga harus disertai keseriusan pihak mitra, petani maupun koperasi yang mengelolanya. Menurutnya kemitraan menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas tanaman.

“Saya berkeyakinan bahwa kemitraan perusahaan dengan petani atau koperasi menjadi resolusi menuju produktivitas tinggi demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” bebernya.

Namun dalam kemitraan tersebut harus ada komitmen kuat dari para pihak, moralitas yang baik, serta pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait, sehingga kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Saat ini melalui kebijakan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru, setelah berakhirnya program pemerintah yang ‘mengawinkan’ perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA.

Dia menjelaskan pola FPKM oleh perusahaan perkebunan dimulai sejak Permentan Nomor 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan Nomor 98/2013 dan dikuatkan dalam UU Nomor 39/2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang.

“Sesuai aturan tersebut, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya,” katanya.

Ditambahkan Hamdhani, melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra. Selain itu, kebun juga akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.

“Kemitraan harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaliknya. Selain itu, pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama berdasarkan prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)


TAGS:

Berita Terbaru