Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kompak Jual Sabu, Suami Istri Tidur di Balik Jeruji Besi

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 31 Mei 2023 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk dua orang, merupakan pasangan suami istri lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Anggur 1, Sampit, Kabupaten Kotim.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, sepasang suami istri ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa mereka sering mengedarkan narkoba jenis sabu di jalan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan dirumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu hendak melakukan transaksi narkoba," kata Bagus, Rabu, 31 Mei 2023.

Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat 4,6 gram.

"Yang pertama kami temukan 2 bungkus sabu ditangan dan 7 bungkus lainnya kami temukan didalam dispenser rumah pelaku," beber Kasat.

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit dispenser, 1 unit handphone dam uang tunai sebesar Rp. 4 Juta Rupiah yang diduga hasil penjualan baranh haram tersebut.

"Pelaku bersama barang bukti kini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap kasat.

Atas perbuatannya pasangan suami istri tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/J)

Berita Terbaru