Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Bupati Kobar Ajak Pers Perkuat Sinergitas Kawal Kebijakan Daerah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Juni 2023 - 06:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya dukungan dari insan Pers. Untuk itu, sinergitas antara awak media dengan pemerintah daerah perlu dijaga dan ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kobar Budi Santosa saat menggelar pertemuan dengan awak media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kobar, yang didampingi Plh Sekda Kobar, Asisten Ahli dan Kadis Kominfo, di ruang rapat bupati, Rabu, 31 Mei 2023.

"Setiap penyelenggaraan pemerintahan tanpa dukungan dari rekan rekan Pers ini kurang sempurna, karena keterbatasan informasi menyerap dari masyarakat," ujarnya.

Untuk kesuksesan pembangunan ini perlu adanya informasi yang otentik dari masyarakat. Dari sini peran wartawan agar membantu Pemeda menginformasikan persoalan apa yang ada di masyarakat yang harus ditangani dengan baik dan cepat.

Oleh sebab itu, sinergitas antara wartawan dengan penyelenggara pemerintahan sangat diperlukan sekali.

"Makannya kedepan kita rutinkan pertemuan ini untuk saling memberi informasi dan intropeksi kebijakan - kebijakan yang dituangkan oleh Pemda," sebutnya.

Intinya mohon dibantu jajaran PWI Kobar, untuk memberikan informasi jangan hanya yang baik saja, yang jelek juga diinformasikan terutama perlikau aparat kami di lapangan.

"Jadi kami berkomitmen, selama kami jadi pejabat bupati Kobar ini tegak lurus, menjalankan aturan sesuai perintah Kemendagri," tuturnya.

Kemudian dalam hal menyerap informasi dari masyarakat itu tidak hanya mengandalkan informasi dari Kepala Dinas.

Hal ini bukan berarti ia tidak percaya Kepaal dinas, akan tetapi semakin banyak informasi maka akan menambah program untuk kemajuan Kotawaringin Barat.

"Biasanya informasi yang original tidak hanya datang dari staf langsung, tetapi dari jurnalis. Maka kami terbuka memberi waktu 24 jam kepada PWI untuk menyampaikan informasi kepada kami," pungkasnya. (DANANG/J)

Berita Terbaru