Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Barito Timur Ungkap Perkembangan Usulan Pergantian Antar Waktu dari PKP

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 01 Juni 2023 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas usulan Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap 3 anggota DPRD yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten atau DPK Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP Barito Timur.

"Betul surat masuk (dari PKP) sudah kami terima, kemudian sudah kami verifikasi dan kami bersurat ke pengusul yaitu partai PKP meminta kelengkapan dan dokumen yang kami anggap diperlukan untuk kami melaksanakan proses berikutnya, nah kemudian juga sudah ditanggapi dan kemarin kami langsung kami rapatkan dengan kawan-kawan bagian hukum dan bagian persidangan," jelasnya kepada wartawan usai mengikuti upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Bupati Barito Timur, Kamis, 1 Juni 2023.

Pada rapat tersebut Nursulistio juga minta keterangan dan penjelasan terkait surat tugas yang diberikan kepada sekretariat DPRD untuk berdiskusi dan memohon arahan dari Biro Pemerintahan Pemprov Kalteng.

"Nah (dari rapat)  itu tentunya kami sudah punya gambaran alurnya, namun prosesnya seperti apa itu yang harus kami pelajari betul-betul supaya tidak salah prosedur, artinya semua sudah sudah berjalan sebagaimana mestinya dan tentunya ini kami minta minta ruang dan waktu untuk kami menindaklanjuti," ujar dia.

Menurut Nursulistio, meski usulan PAW tersebut merupakan masalah internal PKP namun sangat sensitif sehingga DPRD perlu cermat menindaklanjuti sehingga tidak salah prosedur..

"Dari pihak fraksi PKP sendiri yang duduk juga ada menyampaikan surat permohonan (ke DPRD) untuk pembatalan (PAW), artinya kedua surat ini juga harus kami telaah dan pelajari betul-betul sesuai dengan batas mana kewenangan kami," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, ketika nanti semua persyaratan sudah cukup tentu dia akan mengadakan rapat lagi dengan unsur pimpinan lainnya. DPRD sendiri memiliki waktu 7 hari setelah menerima kelengkapan berkas sebelum dilanjutkan ke KPU Barito Timur.

"Kami juga mungkin akan melibatkan bagian-bagian di sekretariat (dalam rapat), kemudian kami serahkan ke KPU, nanti silakan KPU yang memverifikasi setelah dilengkapi," terangnya.

Nursulistio melanjutkan, setelah KPU menyampaikan balasan ke DPRD maka DPRD akan menyampaikan ke Gubernur Kalteng melalui Bupati Barito Timur. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru