Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotim Haramkan Pungutan Pengurusan Administrasi Kependudukan

  • 25 Maret 2016 - 19:59 WIB

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki menegaskan pihaknya mengharamkan pungutan untuk pengurusan administrasi kependudukan warga. 'Semua urusan di Disdukcapil gratis, tidak diperbolehkan ada pungutan sepeser pun, saya jamin tidak ada. Kalau ada pegawai yang memungut, bisa laporkan ke saya, akan saya tindak tegas,' tegas Marjuki saat dihubungi Borneonews, Jumat (25/3/2016).

Ia melanjutkan sejak 2015 lalu, pelayanan administrasi kependudukan seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan beberapa dokumen lainnya sudah digratiskan di Kotim. Oleh karena itu, Marjuki mewanti-wanti agar pegawainya patuh dan taat aturan dengan tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan.

'Pegawai sudah menandatangani pakta integritas sebagai ikrar untuk melayani masyarakat tanpa memungut bayaran. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin, bahkan bisa dipidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda Rp75 juta,' cetus dia.

Menurut Marjuki, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, saat ini sedang dibangun gedung baru yang diperkirakan bakal rampung bulan Juli mendatang. Gedung itu bakal dijadikan tempat pelayanan terpadu untuk pengurusan semua jenis administrasi kependudukan sehingga bisa dilayani dalam satu tempat.

'Pengurusan administrasi kependudukan juga dipermudah dan sudah ditetapkan waktu maksimal penyelesaian. Pembuatan kartu keluarga dan KTP maksimal tiga hari, pembuatan akta pencatatan sipil seperti akta lahir, perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian dan lainnya, empat hari setelah berkas diterima petugas,' terang dia.

Marjuki berharap pelayanan yang diberikan Disdukcapil bisa memuaskan masyarakat dan tingkat kepuasan itu terukur. 'Seluruh masyarakat diminta mengurus administrasi kependudukan karena dokumen tersebut dibutuhkan untuk semua urusan. Disdukcapil bertekad menuntaskan penerbitan kartu tanda penduduk seluruh penduduk Kotim.' (FI/B-8)

Berita Terbaru