Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Pulang Pisau Amankan Terduga Pelaku Asusila Hingga Hamil

  • Oleh M Pradila Kandi
  • 02 Juni 2023 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S (52), oknum guru ngaji yang diduga melakukan perbuatan asusila anak di bawah umur atau terhadap santrinya sendiri (15 tahun) hingga hamil. 

"Pelaku kami amankan dan dari hasil visum, korban sudah hamil," ucap AKP Sugiharso, Jumat, 2 Juni 2023.

Ia menjelaskan, korban merupakan salah satu murid pelaku yang ternyata masih berstatus siswi di salah satu SMA. Menurut keterangan dari pelaku, aksi bejatnya dilakukan empat kali di lokasi yang berbeda.

Pertama, pada awal bulan November 2022. Seminggu kemudian di jam yang sama dilakukan kembali yakni pukul 14.00. Selanjutnya, kembali terulang pada Februari 2023, terakhir pada Senin, 8 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari pengakuan pelaku juga, pada bulan November 2022, awalnya pelaku menelpon korban untuk datang ke rumah pelaku dengan alasan untuk membantu memasak karena istri pelaku berada di Pulau Jawa.

Setiba di rumah pelaku, korban malah mendapatkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi dan diberikan uang jajan sehari-hari. "Modus yang sama terus dilakukan pelaku hingga korban diketahui hamil enam bulan," jelas AKP Sugiharso.

AKP Sugiharso mengatakan, pada Senin, 8 Mei 2023, pelaku juga sempat membawa korban ke penginapan dan kembali melakukan aksi bejatnya. "Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Pasal 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang," tutupnya. (M PRADILA KANDI/Y)

Berita Terbaru