Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suami

  • Oleh Hendri
  • 05 Juni 2023 - 13:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sriosako ke Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.Plk.

Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, membenarkan adanya gugatan cerai ini. Menurutnya, perkara tersebut didaftarkan pada 30 Mei 2023 dan sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.

"Karena sidang cerai, persidangan akan digelar secara tertutup, dan mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia," ujar Hamidi, Senin, 5 Juni 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Wikarya F Dirun, menolak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan persoalan pribadi, sehingga mereka tidak dapat memberikan keterangan.

Diketahui, Umi Mastikah dikenal sebagai seorang yang komitmen dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kabar mengenai ketidakharmonisan rumah tangganya mulai beredar.

Pengajuan gugatan cerai oleh Umi Mastikah di Pengadilan Agama Palangka Raya menunjukkan bahwa masalah tersebut telah mencapai titik yang tidak dapat lagi diatasi. Meskipun alasan dibalik gugatan cerai ini belum diungkapkan secara resmi.

Disisi lain Sriosako, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Demokrat, belum memberikan komentar terkait hal ini.

Diharapkan semua pihak dapat menjaga etika dan menghormati privasi yang diinginkan oleh Umi Mastikah dan Sriosako. Sementara itu, warga Palangka Raya berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik dalam menghadapi situasi ini. (HENDRI/R)


TAGS:

Berita Terbaru