Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Tetapkan Warga Semantun Tersangka Pembakaran

  • Oleh Norhasanah
  • 05 Juni 2023 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara tetapkan AM (48) warga Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Jadi hari ini kami ekspose pemberitahuan kepada semua masyarakat, bahwa kami akan melakukan dan terus melakukan tindakan tegas terhadap warga atau masyarakat yang melanggar aturan-aturan ini," kata Kapolres Sukamaran, AKBP Dewa Made Palguna dalam pers release, Senin, 5 Juni 2023.

Dewa Made Palguna menuturkan, di tangkapnya tersangka AM bermula dari terpantaunya titik hospot di Desa Semantun pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wib.

"Melalui aplikasi BRIN Fire Hospot, kami memantau ada titik api di daerah Semantun Kecamatan Penata Kecubung. Dari pemantauan ini, tim comen center menghubungi Polsek jajaran yang terdekat untuk melakukan pengecekan lokasi," terangnya.

Saat dilapangan, anggota menemukan masyarakat yang melakukan pembakaran dilokasi tersebut, sehingg langsung diamankan beserta barang bukti berupa potongan kayu yang telah terbakar dan juga korek api.

"Kemudian kami lakukan pendalaman, disana juga ditemukan barang bukti yang digunakan untuk membakar lahan kurang lebih seluas 0,8 hektra, inipun berdasarkan pengukuran dari UPT KPHP Sukamara-Lamandau," tukas AKBP Dewa Made Palguna. (NORHASANAH/J)

Berita Terbaru