Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepasang Suami Istri di Sampit Diborgol Polisi Akibat Jual Sabu

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 07 Juni 2023 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sepasang suami istri berinisial MB alias Ejon (47) dan M (33), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pasutri tersebut ditangkap oleh polisi di tempat yang berbeda. Pertama polisi mengamankan sang suami di rumahnya Jalan Cristopel Mihing, Minggu, 4 Juni 2023.

"Dari tangan ejon ini kami menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar di rumahnya," kata Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, Rabu, 7 Juni 2023.

Setalah mendapatkan barang bukti narkoba polisi kembali menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti lainya berupa 2 buah timbangan digital, 1 kotak hitam untuk menyimpan sabu, dan 9 lembar plastik klip.

Usai menangkap ejon polisi melakukan interogasi terhadap pelaku untuk melakukan pengembangan. Setelah mendapatkan informasi dari pelaku, polisi melakukan penyelidikan di lokasi lainya di Gang Tinjau, Kecamatan Baamang.

Setibanya di lokasi polisi melihat M yang merupakan istri pelaku terlihat mencurigakan dan berupaya ingin kabur dari petugas. Namun, dengan cepat polisi menangkap pelaku.

"Kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku," ungkap Beno

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,86 gram siap edar yang saat itu sempat disembunyikan pelaku.

Kini kedua suami istri tersebut telah dibawa ke Mapolsek Baamang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan juga bersama barang buktinya.

Atas perbuatannya Ejon dan istri sirinya akan disangkakan pasal 114 Ayat( 1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (BUDDI RAHMAT H/H)

Berita Terbaru