Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 10 Paket Sabu di Lantai Dapur, MS Ditangkap Polresta Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 07 Juni 2023 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial MS yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Pria berusia 33 tahun tersebut, ditangkap Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka di kediamannya Gang Hidayah, Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Usai menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku," kata Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni 2023.

Pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di lantai dapur rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku kembali mengaku jika masih ada 3 paket sabu yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok di kamarnya.

"Jadi kami berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat 5,95 gram. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip, 1 sendok sabu dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru