Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 8 Desa Ajukan Sengketa Pilkades ke Bupati Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 07 Juni 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Matriyuspi mengungkapkan, hingga saat ini sudah 8 desa dari empat kecamatan mengajukan sengketa pilkades ke Bupati Barito Timur melalui panitia pilkades tingkat kabupaten.

"Sementara ini ada 8 desa  yang mengajukan sengketa ke kami dengan surat pengantar dari camat. Kami masih menunggu sampai batas waktu pukul 23.59 WIB malam nanti," ungkap Matriyuspi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Juni 2023.

Desa yang mengajukan sengketa berasal dari Kecamatan Karusen Janang, Paku, Awang dan Kecamatan Pematang Karau. Matriyuspi masih enggan merinci nama-nama desa tersebut karena batas waktu pengajuan sengketa atau keberatan belum berakhir.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2019, sengketa terkait hasil perhitungan suara akan diselesaikan oleh bupati melalui panitia pilkades tingkat kabupaten.

"Beberapa laporan lisan yang masuk terkait hasil perhitungan suara umumnya mereka berkeberatan terkait banyaknya jumlah suara tidak sah," jelasnya.

Sedangkan untuk pelanggaran pidana atau perdata dalam pilkades, Matriyuspi mempersilakan masyarakat melapor ke aparat penegak hukum.

"Cuma kami mewanti-wanti kepada melalui panitia maupun BPD, silakan masyarakat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melapor ke kepolisian atau kejaksaan apabila terdapat pelanggaran pidana perdata terkait pelaksanaan pilkades, tetapi laporan itu harus dibuat dengan pertimbangan yang matang," ujarnya.

"Jangan sampai kalau laporan itu tidak terbukti yang bersangkutan dituntut balik dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan lain-lain. Silakan (melaporkan) tetapi harus bertanggung jawab dan mempunyai bukti-bukti yang kuat.

Pilkades Serentak Barito Timur 2023 yang diikuti oleh 85 desa dari 10 kecamatan digelar pada 3 Juni 2023 lalu. Panitia memberikan waktu 3 hari setelah penetapan pemenang bagi calon yang ingin mengajukan keberatan terkait hasil pilkades tersebut. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru