Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Barakan Wajib Awasi Penghuninya

  • 28 Maret 2016 - 18:10 WIB

Laporan: Fahruddin Fitriya

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Purwanto meminta pemilik barakan (rumah kos) menerapkan aturan ketat pada para penyewa kamar.

Selain syarat administrasi, seperti memberi kartu tanda penduduk, para pengelola kos juga wajib mengawasi para penghuni agar tidak ada perbuatan yang melanggar etika dan tindakan kriminal.

Bambang menjelaskan, penghuni rumah kos yang terbukti melakukan praktik prostitusi dan tindakan kriminal akan dilakukan penertiban.

'Ke depan akan kita tingkatkan razia dan penertiban pada barakan. Kerjasama pemilik kos untuk melakukan pengawasan juga sangat penting,' ucap Bupati.

Orang nomor satu di Kobar itu mengaku prihatin pada munculnya penyalahgunaan sejumlah barakan. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pendataan dan pemantauan rumah kos.

Nantinya, jajaran kelurahan harus memberi laporan kondisi barakan di wilayah masing-masing, termasuk data para pendatang.

Setali tiga uang, salah satu pengurus barakan di Jalan Malijo, Ayiep, mengatakan, orang yang berniat tinggal di rumah barakan miliknya harus mengikuti peraturan, seperti melapor jika ada tamu yang ingin berkunjung dan tidak boleh membawa teman lawan jenis ke dalam kamar.

'Penghuni barakan terus kami awasi. Ada peraturannya juga. Di sini sudah ada yang bekeluarga, ada yang masih lajang. Sebelum masuk, kami minta fotokopi dokumen kependudukan dan kartu keluarga bagi yang sudah berkeluarga,' tuturnya.

Bahkan, lanjut Ayiep, dirinya mengaku tak ragu bakal mengusir penghuni barakan jika bermasalah dan terbukti melakukan tindakan asusila atau kriminal.

'Kalau ketahuan, langsung kami usir. Lebih baik kami mengembalikan uang sewa daripada jadi masalah,' tandas Ayiep. (CR-1/B-12)

Editor: Rangga Putra

Berita Terbaru