Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Pulang Pisau Angkutan di Atas 10 Ton Dilarang Lewat Dalam Kota

  • 28 Maret 2016 - 20:25 WIB

PEMKAB Pulang Pisau membatasi tonase kendaraan pengguna jalan dalam kota.

Sekda Pulpis, Afiadin Husni mengatakan untuk mengatur tonase kendaraan nantinya akan dibuat peraturan bupati. Jadi kendaraan bermuatan di atas 10 ton dilarang lewat jalan dalam kota.

'Untuk sementara yang mendesak saat ini adalah wilayah Bereng-Gohong dan itu sudah kita buatkan edaran,' akunya.

Sedangkan untuk kendara'an dengan tonase di atas 10 ton dibolehkan melalui Jalan Abel Gawei atau Rei II atau ruas yang menghu'bungkan jalan lintas Kalimantan dengan Pelabuhan Pulang Pisau.

Sekda sudah melakukan rapat koordinasi dengan masyarakat, dinas pehubungan, dan PU.

Dia mengharapkan agar kendaraan angkutan dengan bobot di atas 10 ton yang melitasi ruas dalam kota agar memperhatikan aturan dan rambu.

'Saya imbau angkutan berat ingat-ingat bisa melalui jalur lain,' katanya.

Menurutnya pemeliharaan jalan jembatan perlu ada kerja sama dari pihak swasta.

Sebab hingga kini ada sebagian jalan yang kondisinya rusak akibat dilalui angkutan melebihi tonase. Misalkan jalan Bereng-Gohong,

Rey III dan Darung Bawan.

'Kita akan berupaya memperbaiki jalan itu dalam waktu segera dan kendaraan yang berat kita imbau untuk melalui jalan yang

sudah disediakan sesuai dengan bobot kendaraannya,' tegasnya. (B-6)

Berita Terbaru