Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Sudarsono: PN Sampit Lawan Hukum

  • 29 Maret 2016 - 21:03 WIB

RAHMADI G Lentam, pengacara Bupati Seruyan Sudarsono Kalimantan (Kalteng) dan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Seruyan Taruna Jaya, menyebut Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya pengadilan melakukan eksekusi dan penyitaan terhadap aset negara.

'Terbitnya penetapan sita sekaligus upaya paksa sita jaminan yang dilakukan Ketua PN Sampit dengan memerintahkan Panitera/Juru Sita adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ditegaskan pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset negara/daerah,' kata Rahmadi G Lentam, Selasa (29/3/2016).

Artinya kata Rahmadi, dalam logika hukum maka unsur pidana dalam pasal 372 atau 231 KUHP yang disangkakan penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Ditpidum Bareskrim) Polri gugur. Karena uang itu masih merupakan kas daerah dan pengelolaanya masih menjadi hak daerah.

Sebelumnya, Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dit Pidum Bareskrim) Polri akan menaikan status Sudarsono, Taruna Jaya dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Seruyan, Picianto sebagai tersangka. Mereka didugakan dengan pasal 372 atau 231 KUHP.

Hal itu bermula dari laporan Direktur Utama PT Swakarya Jaya, Tjiu Miming Aprilyanto, pihak rekanan dalam proyek Pelabuhan Teluk Sigintung di Kabupaten Seruyan. Dimana dia menduga telah terjadi perbuatan pidana terkait putusan PN Sampit Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Spt.

Adapun putusan PN Sampit pada Mei 2013 memenangkan PT Swakarya Jaya dalam gugatan perdata klaim kelebihan pekerjaan senilai Rp 46 miliar melawan Pemkab Seruyan. Dari jumlah itu telah dibayarkan Rp12 miliar dari APBD 2013 dan sisanya sekitar Rp34,7 miliar akan dianggarkan pada APBD 2014.

Namun sampai 2015, meski uang itu telah dianggarkan dalam mata anggaran APBD 2014 tak juga dibayar. Bupati Seruyan beralasan ada rekomendasi BPK RI yang berpotensi menjadi temuan jika dilaksanakan. (B-10)

Berita Terbaru