Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Seruyan Dituntut 18 Bulan Penjara

  • 29 Maret 2016 - 21:15 WIB

PELAKSANA Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Seruyan Samsurizal, dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berkesimpulan terdakwa terbukti kuat melakukan perbuatan itu, sesuai Pasal 13 UU 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

'Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,' kata JPU Yantie didampingi Hadiarto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (29/03/2016).

Alasan yang meringankan dalam pertibangan jaksa disebutkan, terdakwa koperatif. Selain itu Samsurizal juga bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya seperti diterangkan sejumlah saksi.

Ditemui seusai sidang, Samsurizal mengatakan tak keberatan atas tuntutan JPU. Ungkap dia, Jumat pekan ini dia akan mengajukan pembelaan tertulis. 'Tak apa-apa, itu hak jaksa. Kami akan mengajukan pledoi Jumat. Namun intinya akan didiskusikan dulu dengan pengacara.'. 

Pasal 13 UU pemberantasan Tipikor yang dikenakan JPU merupakan dakwaan subsider. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seruyan yang sebelumnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2013.

Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharudin sebelumnya dalam kasus yang sama dituntut dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Majelis Hakim kemudian memutuskan, menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada para terdakwa.

Samsurizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalteng. Dia diduga menjadi orang di balik layar suap senilai Rp2,08 miliar kepada legislatif untuk pemulusan APBD Seruyan 2014. (CA/*).

Berita Terbaru