Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Massa Akan Datangi Direktur PLN Banjarbaru karena Tuntutan Buntu

  • 30 Maret 2016 - 16:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Aksi massa yang menuntut pelayanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sampit memperbaiki kinerja dengan tidak lagi melakukan pemadaman masih buntu. Sebab, PLN Rayon Sampit beralasan tuntutan massa itu bukan kewenangan mereka, itu merupakan kewenangan Direktur PLN yang ada di Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Belum adanya titik terang mengenai dari hasil audiensi tersebut, akhirnya massa bersama Manajer PLN Rayon Sampit, Ginter T Limin bersama Sekretaris Daerah Kotim Putu Sudarsana menyepakati akan mendatangi langsung Direktur PLN yang ada di Banjarbaru pada Senin, 4 April 2016.

'Kita sepakati langsung ke Banjarbaru menanyakan masalah ini. Pemerintah daerah yang akan menanggung biayanya ke sana,' kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Putu Sudarsana di hadapan para pendemo saat audiensi di Gedung DPRD Kotim, Rabu (30/3/2016).

Sebelum ke Gedung DPRD Kotim, massa yang tergabung dalam Presidium Peduli Kotim itu menggelar aksi longmarch dari Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kotim yang jaraknya sekitar satu kilometer dari Kantor DPRD setempat. Massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu tidak hanya berorasi dan membawa spanduk bertuliskan sindiran untuk PLN atas pemadaman listrik secara sporadis. Mereka juga membawa keranda mayat pertanda matinya hati nurani pihak PLN yang tidak menggubris jeritan rakyat atas peemadaman listrik belakangan ini.

Ada lima tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, meminta PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), menjamin terselenggaranya penyediaan tenaga listrik di Kotim secara transparan, profesional dan proporsional.

Kedua, tidak lagi terjadi pemadaman listrik mulai pada 5 April 2016, kalaupun terjadi pemadaman tidak lebih dari tiga jam dalam seminggu. Bila terjadi pemadaman melebihi dari hal tersebut di atas, PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan pembayaran rekening listrik.

Ketiga, PT PLN melakukan perbaikan dan pembinaan kepada instalatir, serta tidak melanggar peraturan dan hukum dalam penyelenggaraan pemasangan instalasi listrik.

Keempat, PT PLN wajib menyediakan 30% tenaga listrik cadangan darurat kebutuhan listrik yang terpasang di Kotim.

Kelima, PT PLN bersama pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki dan menambah penerangan jalan umum (PJU) di tempat-tempat fasilitas umum yang memerlukan PJU.

Meski sudah dijjelaskan oleh Manajer PLN Rayon Sampit Ginter T Limin terkait masalah kekurangan daya listrik, namun massa tetap bersikukuh dan tidak percaya sehingga mereka bersepakat mendatangi Direktur PLN di Banjarbaru. Selama ini masalah listrik di Kotim selalu alasannya terganggu suplai dari Banjarbaru.

'Pemerintah Kotim harusnya tidak bergantung pada suplai listrik dari Banjarbaru, tetapi bagaimana memikirkan ketersediaan energi di daerah ini. Daerah ini kaya akan sumber daya, tinggal bagaimana sistem pengelolaannya saja,' kata perwakilan demonstran, Suhartono Firdaus.

Audiensi dengan pemda dan pihak PLN Rayon Sampit berlangsung lancar. Dengan menghasilkan kesepakatan tuntutan mereka akan berlanjut ke Banjarbaru, dengan adanya kesepakatan itu akhirnya massa membubarkan diri pada pukul 12.30 WIB. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru