Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Walet Digugat Warga

  • 31 Maret 2016 - 20:34 WIB

WARGA memprotes keras berdirinya sarang burung walet yang didirikan di tengah perumahan. Selain tidak mendapat persetujuan warga sekitarnya terlebih dulu,  juga dinilai tidak patuhi aturan. Padahal pemerintah kota (Pemkot) telah menerbitkan aturan perijinan tentangnya.

Salah satu bangunan yang diprotes adalah milik Joko Sumantri, warga perumahan Raudah Permai Jalan RTA Milono Km 5,5, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya. Tanpa seizin warga sekitarnya, ia nekat mendirikan bangunan walet semi permanen yang dibuat menyatu  dengan rumahnya. Akibatnya, ia pun dilaporkan warga lainnya, Masykur.

Awalnya, Masykur mengadukan hal tersebut kepada Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK) di Jalan Yos Sudarso. Ia memprotes keras jika benar dinas teknis itu sampai bisa memberikan izin gangguan (HO) ke pemilik bangunan tanpa ada persetujuan tetangga di radius kanan-kiri rumah yang bersangkutan. Akhirnya, Kamis (31/3) BLHK beserta tim dari dinas lainnya melakukan cek lapangan ata aduan Maskur dan dihadiri ketua RT dan sejumlah warga.

'Ini pernah saya komunikasikan dengan pemilik rumah bahwa tidak ada warga yang setuju. Tapi dia malah menantang 'silahkan laporkan kepada pemerintah', ya sudah akhirnya saya teruskan ke dinas terkait,' kata Masykur di lokasi.

Ia pun menuntut Pemkot Palangka Raya tegas terhadap aturan yang dibuatnya, bukan sebaliknya. Sebab sudah ada Perda nomor 12 tahun 2011 yang telah memuat aturan tentang perijianan sarang burung walet. Ia pun tegas bakal menggugat Pemkot apabila ternyata izin sudah dikeluarkan sebab tanpa disetujui warga yang keberatan. 

'Pemkot jangan pura-pura tidak tahu lah dengan aturan dalam Perda. Ini sudah melanggar pasal 4 Bab IV di perda itu,'.

Alasan keberatan lain menurut Maskur, bangunan sarang walet juga berdekatan dengan masjid dan sekolah. Ia tidak ingin ada dampak negatif ke sekitar Jika terutama kesehatan. Sayangnya, pemilik rumah tidak ada saat peninjauan oleh BLHK bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan (Disciptarum), dan Dinas Perikanan dan Peternakan. (RZ/B-12)

Berita Terbaru