Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perkebunan Ingin Kebun Plasma Tidak Perlu Pelepasan

  • 01 April 2016 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengungkapkan keinginan agar perkebunan plasma milik masyarakat yang berada dalam kawasan hutan di wilayah setempat tidak perlu dilakukan pelepasan kawasan.

"Kalau perusahaan, kita maklum. Kan mereka memiliki sumber daya untuk mengurus pelepasan kawasan. Kalau masyarakat yang disuruh mengurus, tidak mungkin melakukannya. Faktanya, sudah puluhan tahun mengelola kebun di belakang rumah. Selain itu, darimana duit untuk mengurusnya," ungkap Rawing kepada Borneo News, Jumat (1/4/2016).

Rawing menyatakan, luas perkebunan plasma di Kalteng sebanyak 11,18 persen dari luas total wilayah provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini. Sebagian besar berada dalam kawasan hutan. Ini membuat perkembangan masyarakat di wilayah setempat berjalan stagnan. 

Buktinya, program revitalisasi perkebunan yang dilakukan pihaknya pada tahun 2015 tidak berhasil mencapai target yang ditetapkan. Dari target seluas 576.000 hektar hanya berhasil diwujudkan seluas 3.200 hektar.

"Yang dicari selalu sertifikat dalam revitalisasi ini sedangkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak mau menyertifikat tanah atau kebun bila berada dalam kawasan hutan," jelasnya.

Dampak dari tidak adanya sertifikat tanah dan kebun, lanjut Rawing, masyarakat tidak dapat memperoleh kredit dari Bank untuk dijadikan modal usaha. Pasalnya, perkebunan yang ada tidak dapat dijadikan agunan.

"Keinginan kita, pemerintah yang atur. Kementerian Kehutanan membuat kebijakan untuk plasma. Diberi kemudahan dan jadikan Plasma sebagai APL (Areal Penggunaan Lain). Masyarakat ini kan tidak mengerti urusan pelepasan kawasan hutan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru