Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas asal Singapura

  • 01 April 2016 - 19:02 WIB

DIREKTORAT Polisi Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal berupa pakaian bekas dan mesin 'JackPot' asal Singapura.

'Dari pengungkapan itu petugas mengamankan sekitar 500 karung pakaian bekas dan 30 unit mesin 'Jack Pot',' kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (1/4/2016).

Ia menjelaskan pengungkapan itu pada hari Selasa (29/3/2016) setelah petugas mencurigai aktivitas sebuah kapal motor Sinar Abadi.

Menurut dia, kapal tersebut diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menuju Selat Panjang sebelum meneruskan pelayaran ke Pekanbaru.

'Pada saat di Kuala Siak posisi 01.14.638 U sampai dengan 102.10.108 T, petugas menghentikan kapan tersebut. Dari pemeriksaan didapat barang-barang yang tidak masuk data manifes,' urainya.

Dijelaskannya barang-barang yang tidak masuk data manifes itu diduga selundupan dari Singapura.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan gelar perkara dengan Bea dan Cukai Kota Dumai dengan terkait temuan tersebut.'Saat ini kapal berikut ABK diamankan,' jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto PP Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan dan Cukai.

(ANT/B-11)

Berita Terbaru