Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Harian Lepas Nekat Jual Sabu Diringkus Polisi

  • 03 April 2016 - 19:37 WIB

SEORANG buruh harian lepas (BHL), Ramadhan Rahman alias Rahman (22 tahun) warga Gang Langsat IV, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) nekat menjual narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatan tersebut, ia diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim, Minggu (3/4/2016) di Jalan Delima 6. Saat itu tersangka sedang melakukan teransaksi penjualan sabu.

'Sekitar pukul 09.50 WIB, kami berhasil menangkap seorang tersangka penjual sabu, dan saat ini sudah kami bawa ke mapolres guna melakukan pengembangan,' ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi, Minggu (3/4/2016).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu seberat 1,8 gram, sebuah kotak telepon genggam yang digunakan untuk menaruh barang tersebut, satu buah telepon genggam Samsung, dan juga uang Rp600 ribu hasil dari penjualan sabu tersebut.

Sementara, tertangkapnya pelaku bermula dari hasil pengembangan tersangka Noor Rachmat, yang ditangkap Polsek Ketapang pada Jumat (1/4/2016) di Jalan Ketapi 4, Kelurahan Mentawa Baru hilir, Kecamatan mentawa Baru Ketapang. 

Di mana dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2,50 gram sabu yang ditaruh dalam lima bungkus plastik kecil siap jual.

Dari keterangan Rachmat, ia melakukan peredaran sabu tak sendirian, namun dengan Rahman. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap nama yang diucapkan tahanan tersbeut.

Setelah beberapa hari mengikuti gerak gerik Rahman, polisi langsung melakukan penangkapan di Jalan Delim 4 saat tersangka hendak menjual barang haram tersebut. Dari tangan Rahman, polisi menyita sabu seberat 1,8 gram. 

'Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,' ungkap Wahyu.  

Sementara itu, tersangka Rahman (22 tahun) warga Gang Langsat IV mengaku nekat menjual sabu karena terhimpit ekonomi. 'Untuk kebutuhan sehari-hari saja untung jualannya.' (MH/B-7)

Berita Terbaru