Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendaftaran Bakal Calon Kades Di Gumas Diperpanjang

  • 03 April 2016 - 19:41 WIB

SEKRETARIS Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Osner Sagala mengatakan, terkait masih adanya sejumlah desa desa yang belum memenuhi syarat pelaksanaan pilkades serentak, BPMPD memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala desa.

'Jika sebelumnya pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan dari 21-31 Maret 2016, maka waktu pendaftaran diperpanjang pada 15 - 27 April 2016,' ungkap Osner, Jumat (1/4/2016) lalu.

Menurut dia, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon kepala desa hanya untuk desa-desa yang belum memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala desa serentak, pada 8 Juni 2016. Sementara bagi desa yang calonnya sudah memenuhi syarat, tidak dilakukan perpanjangan. 

'Calon kepala desa minimal dua dan maksimal lima. Jadi, untuk desa yang calon belum mencapai dua calon akan dilakukan perpanjangan. Sementara bagi yang sudah dua atau lebih tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran,' terang dia.  

Dia menyampaikan, berdasarkan salah satu syarat mutlak yang dikeluarkan BPBPD, terkait surat keterangan bakal calon kepala tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga periode berturut-turut. Ada beberapa desa yang bakal calon hanya dua, seperti Desa Tewang Pajangan, Desa Tumbang Mantuhe, Desa Lawang Kanji.

Kemudian, Desa Tumbang Masukih, Desa Tumbang Koroi, Desa Tumbang Tuwe, Desa Tumbang Tariak, Desa Karya Bhakti dan Desa Tusang Raya. 

'Desa-desa itu yang memungkinkan diperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala desa. Misalnya ada dua calon yang mendaftar, belum tentu lolos verifikasi berkas oleh panitia pemilihan kepala desa. Padahal syarat harus dua calon,' ucap dia.

Dia berharap, dengan adanya perpanjangan pendaftaran bakal calon masyarakat yang berminat menjadi calon kepala desa bisa memanfaatkan waktu perpanjangan untuk mengurus syarat- syarat yang telah ditetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(B-11)

Berita Terbaru