Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab dan Warga Kembali Ukur Tanah Bandara H Asan Sampit

  • 04 April 2016 - 19:33 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Putu Sudarsana bersama penggugat, dan pihak Komisi IV DPRD Kotim kembali mengukur tanah Bandar Udara (Bandara) H Asan Sampit, Senin (4/4/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengukuran itu dilakukan agar diketahui persis jumlah luas lahan yang merupakan milik warga tersebut, dan sesuai dengan tuntutan yang dilakukan oleh mereka.

'Di dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kami pegang, luas tanah adalah 6.600 meter persegi, dan itu sudah sesuai dengan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit tadi,' ujar Audy Valent, perwakilan dari pemilik tanah, Senin (4/4/2016).

Audy yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bongkar ini menyebutkan, belum ada kepastian dari ganti rugi yang mereka minta. Namun pemkab meminta mereka untuk menunggu hingga Kamis (7/4/2016) mendatang, guna dilakukan pertemuan kembali tentang permasalah lahan itu.

Terkait dengan ganti rugi lahan, Audy belum bisa menyebutkan berapa nominalnya. Namun dia berharap agar sesuai dengan total ganti rugi yang diinginkan oleh pemilik lahan maupun pemkab, dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

'Jangan sampai pemkab membenturkan kami dengan orang-orang yang sudah terlanjur mereka berikan ganti rugi, karena itu merupakan permasalahan mereka, dan kesalahan mereka. Kami hanya minta hak masyarakat kembali ke masyarakat,' ungkap Audy.

Selain hal itu, Audy juga meminta agar pemkab menempati janjinya untuk melanjutkan pembiacaraan masalah ini pada Kamis (7/4/2016). Jangan sampai hal itu diingkari, karena mereka akan melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu Putu Sudarsana hanya berkata singkat. Ia mengatakan akan membicarakan permasalahan ini dengan baik-baik. Jangan samapai lahan yang diklaim yang sudah dibangun menjadi landasan pacu ini terus berpolemik.

'Kami akan selesaikan permasalahan ini secepatnya. Dan itu akan ditentukan pada Kamis (7/4/2016),' kata Putu.

Dia juga meminta agar warga yang bersangkutan tidak melakukan pemortalan terhadap Bandara H Asan Sampit ini karena hal itu akan melanggar UU Penerbangan yang menyebutkan tidak ada seorangpun yang boleh mengganggu bandara.

Dari pantauan Borneonews, sejumlah warga mulanya mendatangi bandara pada Senin (4/4/2016) sekitar pukul 11.30 WIB. Namun setelah bertemu dengan kepala bandara, mereka kembali pulang, dan datang ke area penerbangan sekitar pukul 15.30 WIB, bersama perwakilan pemkab, DPRD, dan juga BPN. Setelah pengukuran tanah selesai, mereka kembali berkoordinasi dan akan kembali membicarakan hal tersbeut dangan pemda pada Kamis (7/6/2016). (M HAMIM/m) 

Berita Terbaru