Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar 29 Paket Sabu Diadili, Dua Paket Sudah Terjual Sebelum Ditangkaq

  • Oleh Apriando
  • 25 Juli 2023 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Rafi alias Yufi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi penangkap dari kepolisian.

"Terdakwa sedang menunggu pembeli, kami tangkap di sebuah rumah dan ditemukan 26 paket sabu," kata saksi saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa, 25 Juli 2022.

Ahmad Rafi ditangkap di sebuah rumah pada tanggal 15 Pebruari 2023 sekira jam 20.00 WIB, di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya . Pada saat penangkapan, ia diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di rumah seorang wanita bernama Rahayu (DPO). Saat dilakukan penggerebekan, Rahayu berhasil melarikan diri, namun berhasil ditangkap bersama terdakwa Ahmad Rafi yang diduga bertindak sebagai kurir yang menjual sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,18 gram. Awalnya, terdakwa menerima 29 paket sabu dari Rahayu untuk dijual. Namun, sebelum penangkapan, sudah ada dua paket yang terjual dengan total harga Rp 700.000,-.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa ia mendapatkan 29 paket sabu dari Rahayu dan menjual dua paket di antaranya sebelum tertangkap. Terdakwa juga menyatakan bahwa ia menyerahkan uang hasil penjualan langsung kepada Rahayu. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru