Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar 2 Kantong Sabu Terancam 8 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 01 Agustus 2023 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dede Harlianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 8 tahun 6 bulan penjara. Dede juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 1 Agustus 2023

Terdakwa Dede Harlianto melalui Penasihat Hukumnya Ipik Harianto meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merupakan pulang punggung keluarga.

Perkara bermula pada 22 Februari 2023, terdakwa dihubungi oleh Muhammad Hardiansyah (DPO) untuk mengambil sabu. Terdakwa lalu mengajak saksi Julianus Chandra Defirstzson Als Andra (Berkas Terpisah) untuk membantu mengambil paket sabu. 

Setelah terdakwa mendapatkan foto paket sabu melalui chat Whatsapp, dia dan saksi pergi untuk mengambilnya, namun kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari satuan Ditresnarkoba Polda Kalteng. 

Setelah ditangkap, terdakwa mengakui bahwa dia mengambil paket shabu atas perintah Muhammad Hardiansyah. Terdakwa berhasil melarikan diri sejenak setelah ditangkap, tetapi akhirnya berhasil ditangkap kembali pada tanggal 30 Maret 2023. 

Barang bukti 2 paket kristal putih sabu tersebut, berdasarkan penimbangan diketahui berat bersih 9,18 gram. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru